Perlindungandan Kedudukan Korban dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia.
istridalam rumah tangga tersebut memben tuk pola khas, terutama dalam kekerasan fisik. Kekerasan merupakan hasil proses belajar (pola asuh, faktor lingkungan, dan sebagainya)[ Ester Lianawati
Forgivenessmenjadi salah satu strategi koping untuk pemulihan bagi korban kekerasan baik itu kekerasan dalam pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga (Wu et al., 2021;Pattiradjawane et al
912.2 Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam kamus besar Bahasa Indonesia istilah "kekerasan" diartikan sebagaiperbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cidera
setidaknyasatu jenis kekerasan (fisik, psikologis, emosional, atau seksual) (KPPPA, 2018) 60% 15.000 Anak berada dalam rumah tangga yang dikepalai oleh orang muda (di bawah 20 tahun) 400-500 ribu Anak usia 10-17 tahun berisiko menikah dini 8,2 juta Anak diasuh oleh pengasuh berusia tua, rentan kehilangan pengasuh terkait COVID-19
dRAAD.
10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga